PORTAL NGANJUK – Motor dengan mesin berkapasitas 250 cc dan Mobil diatas 1.500 cc akan dilarang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) per 10 Juli 2022 telah melakukan penyesuaian harga BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi.
BBM bersubsidi yang mengalami perubahan harga diantaranya adalah jenis Pertamax Turbo (RON 98), Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51).
Perubahan harga tersebut mengarah pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Walaupun demikian PT Pertamina (Persero) tidak menaikkan harga BBM jenis Pertamax (RON 92) meskipun harganya masih jauh di bawah harga keekonomian.
Baca Juga: Surat Yusuf Ayat 4 Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin, Dan Tafsirnya Menurut Ahli Tafsir
Hal itu juga ditanggapi oleh Pakar ekonomi energi dari UGM (Universitas Gadjah Mada) Fahmy Radhi yang mengatakan penerapan harga Pertamax di bawah harga keekonomian sangat lah tepat.
“Bahkan masih perlu diturunkan lagi hingga mendekati harga Pertalite”, kata Fahmy
Penerapan harga Pertamax di bawah harga pasar bertujuan untuk mendorong migrasi konsumen bahan bakar, dari yang biasa membeli pertalite diharapkan pindah ke pertamax, Guna untuk menurunkan beban subsidi APBN, sehingga perlu diberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite.