Bharada E Tersangka, Irjen FerdySambo Menyusul? Ini Kata Polri

- 4 Agustus 2022, 17:19 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA


PORTAL NGANJUK Bharada E atau Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Hal ini kemudian memicu tanda tanya di dalam masyarakatapakah Irjen Ferdy Sambo akan menyusul sebagai tersangkadalam kasus ini?

Dijelaskan oleh Polri, penetapan Bharada E sebagai tersangkadalam kasus Brigadir J merupakan komitmen Polri untukmengusut tuntas kasus ini. 

"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkapsecara terang-benderang terkait kasus tersebut," ujar KadivHumas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Jujutsu Kaisen Episode 4 Subtitle Indonesia, Rahim Kutukan

Menurut Dedi, tim khusus telah diterjunkan untuk melakukanpengusutan terhadap kasus kematian Brigadir J di rumah dinasIrjen Ferdy Sambo.

Timsus tersebut masih terus melakukan pemeriksaan danpendalaman terhadap semua pihak yang mungkin terkait dalamkasus ini.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksijuga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagaitersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Brigadir J Ditembak Gegara Peristiwa yang Terjadi di Magelang Kata Komnas HAM, Refly Harun: Mereka...

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah