PORTAL NGANJUK – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan mengenai pasal yang menjerat Bharada E.
Bharada E dinyatakan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atas dasar Pasal 338 KUHP.
Kuasa hukum Brigadir J ungkap dasar pengakuan Bharada E yang dikenakan Pasal 388 KUHP yang dinyatakan sebagai pasal pembunuhan.
Kasus kematian Brigadir J masih terus menjadi perbincangan berbagai kalangan guna ingin mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.
Dalam kasus lanjutan polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J memasuki babak baru dengan dinyatakannya Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dinyatakan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam tuntutannya, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP yang merupakan tentang pembunuhan.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP.