Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Pengakuan Bharada E, Pasal 338 KUHP Pembunuhan Berencana

- 5 Agustus 2022, 13:37 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Pengakuan Bharada E, Pasal 338 KUHP Pembunuhan Berencana
Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Pengakuan Bharada E, Pasal 338 KUHP Pembunuhan Berencana /pmj

PORTAL NGANJUK – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan mengenai pasal yang menjerat Bharada E.

Bharada E dinyatakan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atas dasar Pasal 338 KUHP.

Kuasa hukum Brigadir J ungkap dasar pengakuan Bharada E yang dikenakan Pasal 388 KUHP yang dinyatakan sebagai pasal pembunuhan.

Kasus kematian Brigadir J masih terus menjadi perbincangan berbagai kalangan guna ingin mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Dalam kasus lanjutan polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J memasuki babak baru dengan dinyatakannya Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal RSUD Jombang Yang Potong Leher Bayi Kini Viral dan Tuai Banyak Kecaman, Simak Alasan Lengkapnya!

Bharada E dinyatakan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam tuntutannya, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP yang merupakan tentang pembunuhan.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x