PORTAL NGANJUK - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini telah sah ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Brigadir J, kejadian terjadi pada 8 Juli 2022 berlokasi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Polri dengan tegas menangkap dan langsung memasukkan Bharada E ke dalam sel penjara pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Keterangan disampaikan jelas oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Andi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, Jumat, 5 Agustus 2022.
Andi selaku ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan secara gamblang alasan penetapan tersangka kepada Bharada E.
42 saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti olah tempat terjadi perkara, rekaman CCTV, serta diperjelas dengan hasil laboratorium forensik.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Kalimat Ta’awudz Atau Isti’adzah Menurut Dalil Al-Quran Dan Hadist
Penetapan Bharada E sebagai tersangka mengacu pada laporan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Laporan itu berisi tentang dugaan pembunuhan berencana yang telah diterima oleh Brigadir J.