"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakahini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etikatau pelanggaran pidana," tegas Kapolri.
Selain itu, Sigit juga menambahkan bahwa masih didalamiapakah peran ke-25 oknum tersebut dalam menghambat olahTKP karena diperintah seseorang atau karena inisiatif sendiri.
Mengenai asal satuan ke-25 anggota kepolisian itu disebutberasal dari Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, PoldaMetro Jaya, dan satuan Propam Polri.
Sampai saat ini, masyarakat terus mengikuti perkembangankasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen FerdySambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatan KadivPropam Polri berdasar surat telegram khusus Kapolri yaitu ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sejauh ini baru Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E didera dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junctoPasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.***