Aryanto Sutadi Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 16:35 WIB
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi jelaskan mengapa baru Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi jelaskan mengapa baru Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J /SeputarTangsel.com/Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi

PORTAL NGANJUK Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut hingga kini masih menimbulkan tanda tanya.

Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan ini, ia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan Kepala Bidang Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengapresiasi kinerja Polri.

Baca Juga: Alumni U-16 Bagus Kahfi Beri Dukungan Timnas U-16 Juara Piala AFF 2022

“Itulah yang dinanti-nantikan publik. Publik menanti-nanti kasus simpel ini, kok lama dan kemudian baru sekarang ada tersangka Bharada E,” ujar Aryanto Sutadi.

Meski begitu Aryanto Sutadi beranggapan bahwa Polri harusnyabisa menetapkan Bharada E sebagai tersangka lebih cepat.

“Sudah cukup bukti sebenarnya untuk Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, sejak tanggal 11 itu apabila Polri menggunakan laporan polisi model A, di mana cukup bukti sudah ada di situ,” tambah Aryanto Sutadi.

“Sehingga Bharada E pada saat itu juga lah bisa langsung ditangkap, ditahan, dan diperiksa oleh Polisi. Kira-kira begitu mestinya,” tambahnya lagi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah