Publik Ragukan Polri, Begini Kata Aryanto Sutadi

- 7 Agustus 2022, 16:50 WIB
Disebut Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Irjen Aryanto Sutadi Soal Bharada E
Disebut Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Irjen Aryanto Sutadi Soal Bharada E /tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi

Baca Juga: Alumni U-16 Bagus Kahfi Beri Dukungan Timnas U-16 Juara Piala AFF 2022

“Ketika polisi sudah hampir di titik akhir, tidak dipercayarakyat, kok tiba-tiba Kapolri memberikan ketegasan, 3 hari lalumenyatakan Bharada E menjadi tersangka, Pasalnya 338,” ujarAryanto dikutip dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Terkait lamanya penyelidikan kematian Brigadir J, iamenjelaskan bahwa Polri harus menemukan barang bukti yang cukup terlebih dahulu.

Aryanto Sutadi beranggapan akan ada kemungkinan tersangkalain.

“Jadi kemungkinan akan terjadi tersangka lain,” kata Aryanto.

Ia kemudian menjelaskan sudut pandang masyarakat dan juga proses penyidikan yang dilakukan Polri yang bertolak belakang.

Tetapi public kan kebanyakan sudah menuduh, ‘Itu kan jelas-jelas tuh yang menyuruh bapak itu (Ferdy Sambo) dan sebagainya sehingga itu konsepnya pembunuhan yang direncanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: GRATIS! Berikut Link Nonton dan Download One Piece 1028 Sub Indo Tanpa Jeda Iklan

“Nah tuduhan itu bisa saja terjadi kalau berdasarkan asumsi. Tapi Polisi kalau penyidikan yang profesional, ya seharusnyaberdasarkan bukti yang ada,” lanjut Aryanto.

Hingga saat ini Pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan, Irsus telah memeriksa 25 orang yang diduga tidak profesionaldalam melaksanakan olah TKP.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah