PORTAL NGANJUK – Penetapan Bharada E sebagaitersangka tuai pujian dari Mantan Kepala Bidang Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Pasalnya hal ini cukup membuat banyak spekulasi terkaitkematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli2022 lalu.
Hingga kini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih akanmengembangkan bukti-bukti yang ada.
“Itulah yang dinanti-nantikan publik. Publik menanti-nanti kasussimpel ini, kok lama dan kemudian baru sekarang ada tersangkaBharada E,” ujar Aryanto Sutadi.
Baca Juga: Bukan Karena Putri Delina, Perceraian Nathalie Holscher dan Sule Ternyata Dipicu Oleh Sosok Ini
Meski begitu Aryanto Sutadi beranggapan bahwa Polri harusnyabisa menetapkan Bharada E sebagai tersangka lebih cepat.
“Sudah cukup bukti sebenarnya untuk Bharada E ditetapkansebagai tersangka, sejak tanggal 11 itu apabila Polrimenggunakan laporan polisi model A, di mana cukup buktisudah ada di situ,” tambah Aryanto Sutadi.
“Sehingga Bharada E pada saat itu juga lah bisa langsungditangkap, ditahan, dan diperiksa oleh Polisi. Kira-kira begitumestinya,” tambahnya lagi.
Ia menambahkan lambannya Polri menangani kasus ini membuat masyarakat meragukan independensi Polri.