Publik Ragukan Polri, Begini Kata Aryanto Sutadi

- 7 Agustus 2022, 16:50 WIB
Disebut Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Irjen Aryanto Sutadi Soal Bharada E
Disebut Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Irjen Aryanto Sutadi Soal Bharada E /tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi

PORTAL NGANJUK Penetapan Bharada E sebagaitersangka tuai pujian dari Mantan Kepala Bidang Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Pasalnya hal ini cukup membuat banyak spekulasi terkaitkematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli2022 lalu.

Hingga kini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih akanmengembangkan bukti-bukti yang ada.

Itulah yang dinanti-nantikan publik. Publik menanti-nanti kasussimpel ini, kok lama dan kemudian baru sekarang ada tersangkaBharada E,” ujar Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Bukan Karena Putri Delina, Perceraian Nathalie Holscher dan Sule Ternyata Dipicu Oleh Sosok Ini

Meski begitu Aryanto Sutadi beranggapan bahwa Polri harusnyabisa menetapkan Bharada E sebagai tersangka lebih cepat.

Sudah cukup bukti sebenarnya untuk Bharada E ditetapkansebagai tersangka, sejak tanggal 11 itu apabila Polrimenggunakan laporan polisi model A, di mana cukup buktisudah ada di situ,” tambah Aryanto Sutadi.

Sehingga Bharada E pada saat itu juga lah bisa langsungditangkap, ditahan, dan diperiksa oleh Polisi. Kira-kira begitumestinya,” tambahnya lagi.

Ia menambahkan lambannya Polri menangani kasus ini membuat masyarakat meragukan independensi Polri.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah