PORTAL NGANJUK - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Pemindahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob itu dikarenakan eks Kadiv Propam Polri itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kode etik yang dimaksud yaitu saat menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) kepada 25 personel Polri.
Bahkan, ada 10 personel di antaranya menyebut Ferdy Sambo memerintah sejumlah personel Polri untuk merusak TKP.
Munculnya Ferdy Sambo diduga sebagai otak di balik perusakan olah TKP itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly Harun mengatakan adanya perintah Ferdy Sambo untuk merusak TKP itu mengkonfirmasi keberadaan eks Kadiv Propam tersebut di TKP.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.