PORTAL NGANJUK - Akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022.
Dalam keterangan Kapolri Sigit, memaparkan bahwa Ferdy Sambo sudah memerintahkan Bharada E atau Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Lalu agar seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J.
Ferdy Sambo menembakan senjata kepada Brigadir J ke tembok agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Melalui konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pada ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.
Tim khusus (timsus) telah melakukan pendalaman ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi penyidikan, dan tindakan yang tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir J.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Otak Pembunuh Brigadir J