PORTAL NGANJUK - Akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022.
Dalam keterangan Kapolri Sigit, memaparkan bahwa Ferdy Sambo sudah memerintahkan Bharada E atau Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Lalu agar seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J.
Ferdy Sambo menembakan senjata kepada Brigadir J ke tembok agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Sebelumnya Bareskrim pun telah menetapkan ada tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
Ketiga tersangka itu adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atai Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo.
Bharada E sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan.