Ferdy Sambo 'FS ' Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Dijerat Hukuman Mati, Akankah FS Juga Dijerat Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 09:19 WIB
Ferdy Sambo 'FS ' Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Dijerat Hukuman Mati, Akankah FS Juga Dijerat Hukuman Mati
Ferdy Sambo 'FS ' Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Dijerat Hukuman Mati, Akankah FS Juga Dijerat Hukuman Mati /Sigid Kurniawan/Antara

PORTAL NGANJUK - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu telah di sampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Jenderal Sigit.

Ia juga menjelaskan, bahwa Bharada Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya.

Baca Juga: TERBARU! Penetapan 4 Tersangka Telah Dilakukan Kapolri Atas kasus Kematian Brigadir J, Apa Saja Perannya?

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak FS melakukan tembakan keliling berkali-kali seolah tembak-menembak," lanjut Listyo Sigit Prabowo.

Dengan begitu, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang yakni, Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Akan tetapi, pihak Kapolri masih belum menjelaskan mengenai pasal yang akan disangkakan kepada Ferdy Sambo serta motif pembunuhan juga masih dalam proses penyidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kapolri juga menjelaskan terdapat 25 personil anggota Polri yang ikut terlibat, akan tetapi setelah mendalami pemeriksaan saat ini bertambah menjadi 31 personil yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 7 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan teehadap Brigadir J. Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana Bersama Suami Terbongkar, Benarkah AKP Rita Yuliana Memiliki Anak?

Adapun seluruh tersangka akan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Diketahui, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian sebelum itu, Bharada E mengungkapkan keterangan terbarunya dan telah mencabut keterangan lamanya yang dirinya menyebut adanya baku tembak dengan Brigadir J tersebut.

Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan jika dirinya berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo yang kemudian ia turun karena mendengar kegaduhan dari lantai satu.

Sesampainya di lantai satu, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo tengah memegang pistol sementara itu Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Kemudian, ia juga mengaku sempat menembak Brigadir J karena mendapat perintah dari atasan, Ferdy Sambo.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah