PORTAL NGANJUK - Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua akhirnya mendapatkan perkembangan terbaru, Polri berhasil menambah daftar tersangka.
Ternyata asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat adalah taktik mengelabui, atas kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan siaran pers di Mabes Polri, dengan tegas menetapkan 4 tersangka dalam kasus Brigadir J.
Pernyataan yang cukup mengejutkan dari Polri adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dinyatakan ikut terlibat, kini statusnya sudah menjadi seorang tersangka.
Adapun 4 nama tersangka untuk kasus Brigadir J meliputi,
- Bharada E
- Bripka RR
- Tersangka KM
- Irjen Pol FS
Setelah penambahan tersangka, akhirnya Polri membocorkan peran setiap anggota yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Berawal dari Bharada E, telah diketahui bahwa perannya menjadi pengeksekusi Brigadir J dengan cara melakukan penembakan.
Lantas peran selanjutnya dimainkan oleh Brigadir RR dan tersangka KM, ikut ambil bagian dalam mengamankan dan menyaksikan insiden penembakan Brigadir J.