PORTAL NGANJUK – Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo menyampaikan hal ini saat konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan yang beredar selama ini.
Sebelumnya Bharada E telah mengajukan dirinya sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: 3 Jenderal Terlibat Kasu Pembunuhan Brigadir J, Usut Tuntas Pelaku Hingga Diadili
Dalam keterangan terbarunya Bharada E menyampaikan bahwa ia menembak atas dasar perintah.
Terkait hal itu orang tua Bharada E telah mengajukan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menko Polhukam.
Dikutip dari berbagai sumber, surat terbuka dari orang tua Bharada E ditujukan kepada Presiden, Kapolri, dan Menkopolhukam.
Berikut surat yang dibuat orang tua Bharada E, ditulis pada 9 Agustus 2022.