Fahmi juga menuturkan apabila dirinya tidak berada di rumah Ferdy Sambo disaat dan setelah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sebagai informasi, Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto.
Fahmi mengatakan bahwa sempat ditelepon oleh Ferdy Sambo untuk dimintai bantuan dalam menyusun draf press release ke media.
Baca Juga: PSSI Pastikan Orang Tua Pemain Timnas U-16 Tonton Langsung Final Piala AFF
Fahmi juga menanggapi dan juga mengklarifikasi soal kasus Ferdy Sambo tersebut,
“Pertama, saya tidak hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hari Jumat, 8 Juli 2022”
“Kedua, yang dimintakan bantuan oleh FS bukan menyusun skenario kronologis, tapi draft rilis media,” kata Fahmi.
Diketahui bahwa sosok Ferdy Sambo selain menjadi dirigen dalam proses olah TKP, dia juga bertugas dalam menyusun kronologi dari kematian Brigadir J dibantu juga oleh sahabat sekaligus penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah.
Fahmi diduga sebagai orang dekat yang paling awal menerima kabar mengenai kematian Brigadir J dari Ferdy pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.