Bharada E Seret Irjen Ferdy Sambo ke Penjara, Hukum Tuntas Hingga Pidana Mati

- 12 Agustus 2022, 13:27 WIB
Komnas HAM akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. /Antara
Komnas HAM akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. /Antara /

Keputusan final jika Irjen Ferdy Sambo terbukti sebagai dalang pembunuhan Brigadir  J maka akan dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah