Bharada E Seret Irjen Ferdy Sambo ke Penjara, Hukum Tuntas Hingga Pidana Mati

- 12 Agustus 2022, 13:27 WIB
Komnas HAM akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. /Antara
Komnas HAM akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. /Antara /


PORTAL NGANJUK
- Bharada E menyeret 3 nama baru dalam babak baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J diketahui telah wafat pada tanggal 8 Juli 2022 akibat  terlibat perkelahian adu tembak antara sesama polisi.

Brigadir J meninggal di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat mendapat begitu banyak tembakan.

Sontak saat banyak mendapat tembakan di sekujur tubuhnya Brigadir J tewas seketika.

Kini pihak kepolisian mendalami kasus tersebut setelah berhasil menangkap Bharada E.

Tertangkapnya Bharada E yang diyakini sebagai saksi kunci peristiwa naas tersebut membuka jalan titik terang atas kasus ini.

Ditemukan sejumlah bukti dari kesaksian Bharada E jika Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bharada Ricki Rizal juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun beberapa nama diatas memiliki peran masing-masing.

Irjen Ferdy Sambo memiliki peran sebagai menyuruh para bawahannya untuk menembak Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berperan sebagai anggota yang menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x