PORTAL NGANJUK – Sosok Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan masyarakat.
Hal tersebut lantaran, Benny Mamoto diduga terlibat dalam skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Benny Mamoto diketahui beberapa waktu lalu pernah mengatakan tidak ada kejanggalan dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Kisah Cinta Thariq dan Fuji Bikin Penasaran Netizen, Ada Pemberian Kotak yang Cincin
Selain Benny, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto juga diduga ikut terlibat.
Pasalnya, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan pernyataan keliru soal penyebab tewasnya Brigadir J saat awal kasus ini diumumkan ke publik.
Menurut Ahli Pidana M Taufiq, perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto termasuk menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia menilai, perbuatan keduanya didasari oleh niat dan tujuan untuk berbuat jahat.
Sehingga layak dipidanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya,
khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Unang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.
"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto," tuturnya.
M Taufiq pun juga menuturkan bahwa perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah bisa dipidanakan.
Hal itu karena perbuatan tersebut telah memenuhi beberapa unsur.
Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, ada fakta material, hingga telah memenuhi unsur formal.
Pernyataan hoaks keduanya pun dianggap sengaja dibuat dan memang diniatkan untuk disiarkan kepada masyarakat luas.
"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ucapnya.
Baca Juga: BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000
Selain Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto, M Taufiq juga menyinggung pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Menurutnya, pengacara istri Ferdy Sambo itu juga ikut menyebarkan hoaks terkait kematian Brigadir J.
"Jadi apa yang dilakukan Benny Mamoto, Kapolres (Jakarta Selatan), termasuk pengacaranya Bu Putri, itu jelas memenuhi rumusan hoaks ya," tegasnya.
"Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun (penjara) dan denda Rp1 miliar," ucap M Taufiq menambahkan, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Lantaran keduanya adalah pejabat negara, M Taufiq mengimbau agar hukuman Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto ditambah.
Ia mengusulakna bahwa hukuman tersebut setidaknya ditambah sepertiga kali dari hukuman aslinya.
Sebagai tambahan informasi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo juga telah mengaku mendalangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dengan pengakuan Ferdy Sambo itu, maka skenario baku tembak di rumah dinasnya yang ada di kawasan Duren Tiga bisa dipastikan hanyalah merupakan rekayasa belaka.***