PORTAL NGANJUK - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini telah disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri melalui siaran pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, polri menetapkan empat tersangka yakni Ferdy sambo, Bharada E, Bripka Riki (RR), serta Kuat Ma'ruf (MA) dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka, Berikut Pasal yang Disangkakan
Brigadir J dikabarkan tewas setelah diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin Putri Candrawathi diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) yang di bentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tersebut dibenarkan oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri.