PORTAL NGANJUK – Tim Khusus (Timsus) Polri menggelarkonferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru kasuspembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka barukasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagaitersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Timsus telah memeriksa Putri sebanyak tigakali.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Putri, Polri telah menetapkan empat orang tersangka yaituIrjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf.***