BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka, Berikut Pasal yang Disangkakan

- 19 Agustus 2022, 15:25 WIB
Putri Candrawati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Instagram

 


PORTAL NGANJUK
Tim Khusus (Timsus) Polri menggelarkonferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru kasuspembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka barukasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: AKHIRNYA! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Siap-siap Dihukum Mati?

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagaitersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Baru, Motif Asli Pembunuhan Brigadir J Terungkap?

Sebagai informasi, Timsus telah memeriksa Putri sebanyak tigakali.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Putri, Polri telah menetapkan empat orang tersangka yaituIrjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x