Putri Candrawathi jadi Tersangka, Namun akan Tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan, untuk Apa?

- 20 Agustus 2022, 09:01 WIB
Komnas HAM lewat Komisionernya Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya temuan bukti baru sebagai tambahan.
Komnas HAM lewat Komisionernya Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya temuan bukti baru sebagai tambahan. /ANTARA

PORTAL NGANJUK - Nama Putri Candrawathi menjadi semakin viral di seluruh media sosial, terus disebut lantaran telah dinyatakan bersalah oleh pihak Polri.

Sebagai bentuk pemeriksaan Polri, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022, disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto lewat siaran pers di Mabes Polri.

Meskipun status Putri Candrawathi telah berubah, namun ada kabar lain yang masih menjadi perhatian.

Ternyata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ingin segera bertemu dengan tersangka guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Lantas apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, padahal status Putri Candrawathi telah berubah menjadi tersangka?

 Baca Juga: Seungyoon WINNER Dan Moon Jihyo Pacaran, Meski Dianggap Tabu Agensi, Fans Tetap Ucapkan Selamat

Setelah dicari tahu ternyata mereka ingin bertemu dengan istri Ferdy Sambo untuk melakukan penyesuaian terhadap status yang berubah, awalnya saksi kini menjadi tersangka.

Menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, mereka akan berkolaborasi untuk mengetahui detail dari peristiwa, mulai dari waktu hingga lokasi kejadian insiden berdarah itu.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Moniaga, dikutip dari Antara News pada 20 Agustus 2022.

Berbeda dengan Komnas Perempuan, mereka ingin bertemu dengan Putri Candrawathi lantaran menanyakan dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi.

Memang untuk 2 laporan dari Putri Candrawathi telah dihanguskan oleh Tim Khusus Polri, penyidikannya juga telah dihentikan.

Baca Juga: Ini Trisha Eungelica Ardyadana, Profil Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawati, Akun Instagram, hingga Pendidikan

Walaupun begitu Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkap tetap ingin mendapatkan keterangan secara langsung.

Menduga bahwa Putri Candrawathi dalam posisi terguncang, serta belum bisa memberikan keterangan secara jelas, bisa juga karena mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.

Bukan mendapatkan kesembuhan justru mentalnya semakin terganggu dengan penetapannya menjadi tersangka ke-5.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," kata Aminah.

Aminah mengungkap bahwa untuk pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi masuk dalam agenda wajib yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Penyidik seolah tidak bisa mengelak dengan pernyataan ini, kedua pihak memang memutuskan untuk bekerja sama sejak kasus penembakan Brigadir J ramai dibicarakan.

Baca Juga: Download Anime Bucchigire! Episode 7 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 RESMI Resolusi 360p-1080p

Persoalan saat ini adalah, kedua instansi itu perlu segera mengkonfirmasi keterangan dari tersangka untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pihak Polri hanya menjalankan sesuai dengan ranah peradilan pidana, berbeda dengan Komnas HAM atau Komnas Perempuan.

Statusnya yang kini menjadi tersangka tidak merubah apapun, akan tetap dilakukan pendalaman keterangan.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi)," katanya Aminah.

Sekedar informasi, kini Timsus telah melakukan pemeriksaan kepada 83 personel, 35 telah direkomendasi untuk dikirim ke tempat khusus.

Sedangkan untuk tempat khusus telah berisi 18 orang, 3 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Mereka akan dihukum dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 19 Sub Indo TERBARU, Streaming dan Download Disini

Itulah alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan agendakan pemeriksaan kepada Putri candrawathi.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah