PORTAL NGANJUK – Penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kini semakin menunjukan perkembangan yang positif.
Kapolri pun dengan tegas telah menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga sudah mengakui perbuatannya sebagai perancang pembunuhan Brigadir J.
Tak cukup sampai disitu, pada Jumat, 19 Agustus 2022 Kepolisian juga telah menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka.
Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Putri Candrawathi dan Ferdy sambo memang telah menjadi sorotan publik sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,