PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka terhitung sejak 19 Agustus 2022.
Keputusan yang didapatkan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Setelah Putri Candrawathi beralih status menjadi tersangka ada fakta yang terbongkar, berikut 6 fakta yang berhasil di rangkum oleh Portal Nganjuk.
- Diperiksa 3 kali
Bagi yang tidak tahu, ternyata sejak kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, nama Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak 3 kali, rencananya akan ada agenda pemeriksaan lagi.
Telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dikatakan memang benar telah melakukan 3 kali pemeriksaan, saat itu telah mendapatkan 2 bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV di Saguling maupun di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: CEK FAKTA: Resmi Cerai dengan Nathalie Holscher, Sule Sudah Menikah Lagi dengan…
Meskipun begitu rencananya Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan lagi oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Telah terkonfirmasi menjadi tersangka bukan halangan bagi keduanya, mereka ingin memastikan kebenaran lewat keterangan dari Putri Candrawathi.