NGERI! Komplotan Ferdy Sambo Ramai Geruduki Jakarta Meski Tak Ada Tugas, Mahfud MD: Kasus Pengen Dihentikan...

- 21 Agustus 2022, 04:46 WIB
/ANTARA/

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,

Polri pun telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sebagaimana kita tahu, mulanya kasus ini Brigadir J disebut tewas karena melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Usai Istri Irjen Ferdy Sambo dan Suaminya Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Dibongkar: Ditemukan...

Kini misteri teka-teki pun terungkap bahwa kronologi kasus itu hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dari penetapan empat tersangka tersebut, publik pun semakin optimis bahwa kasus Brigadir J segera terusut tuntas.***

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah