Keterangan dari Taufan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik serta balistik.
Ini akan menjadi tugas Tim Khusus (Timsus) untuk mendalami keterangan ini, bisa menjadi bahan acuan untuk beban hukuman yang diterima Ferdy Sambo.
Tentu saja jika hanya bermodal keterangan saja dirasa kurang kuat, harus diimbangi dengan bukti yang kuat, serta sebagai syarat minimal bisa diangkat ke pengadilan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan, terlihat bahwa keterangan dari Ferdy Sambo dan Bharada E cukup berbeda.
Taufan mengatakan bahwa saat Ferdy Sambo dimintai keterangan hanya memerintah Bharada E untuk menembak rekannya Brigadir J.
Bharada E memiliki penjelasan yang berbeda, diungkap bahwa tembakan eksekusi yang terakhir dilakukan oleh jendralnya.
Fakta sebelumnya yang menjadi titik terang kasus penembakan Brigadir J adalah saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Saat berada disana terungkap bahwa skenario yang dibuat diakui kepada pihak penyidik Polri.
Pengakuan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo benar telah melakukan rencana pembunuhan, serta menjadi dalang utama yang merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu ada tindakan skenario lain yang berhasil dipecahkan, meskipun telah berbicara, namun penyidik tidak percaya secara langsung, harus ada pembuktian yang jelas.