Komnas HAM Bongkar Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali: Tugas Penyidik Untuk…

- 21 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Pengakuan itu disampaikan oleh suami Putri Candrawathi pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Masyarakat Tak Panik, Cacar Monyet Beda dengan Covid 19

Sebelumnya pihak Polri juga telah menghentikan proses penyidikan terhadap laporan Putri Candrawathi, termasuk dalam skenario, merupakan bentuk kepalsuan.

Tidak ada indikasi Brigadir J mengancam hingga lakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.

Kini 5 nama telah ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, serta yang terbaru Putri Candrawathi.

Kasus kali ini bisa sangat memberatkan Ferdy Sambo beserta sang istri, mereka sangat terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Untuk hukuman yang akan mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Demikian informasi mengenai dugaan Komnas HAM terhadap tersangka utama Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah