Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Kira-Kira Masuk Sanksi Yang Mana Atas Perbuatannya? Simak Disini

- 25 Agustus 2022, 14:54 WIB
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik.
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik. /Tangkapan layar/Instagram @kabarnegri

PORTAL NGANJUK - Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi paling tinggi yaitu pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Dalam sidang etik tersebut dihadiri oleh Ferdy sambo dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Secara Tertutup dan Menghadirkan Beberapa Saksi

"Sidang digelar tertutup," ucap Dofiri yang membuka sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022 sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Adapun, sidang etik ini digelar bertujuan untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI (KEPP), tersangka Ferdy Sambo terancam sanksi etika berserta sanksi administratif.

Berikut Sanksi Yang Bisa Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo Dari Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Atau KKEP:

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Terbaru Fuuto Tantei Episode 3 Subtitle Indonesia, Pembunuh yang Sebenarnya

BAB XI

PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107, Bunyinya:

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:

a. sanksi etika; dan/atau

b. sanksi administratif.

Pasal 108, Ayat 1

• Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:

a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan

c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Pasal 108, Ayat 2

• Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan

Pasal 109, Ayat 1

• Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:

a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);

c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);

d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan

e. PTDH.

Pasal 109, Ayat 2

• Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Berikut penjelasan terkait pelanggaran kategori ringan, sedang dan berat:

Pasal 17, Ayat 1

• Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:

a. dilakukan karena kelalaian;

b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau;

c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.

Pasal 17, Ayat 3

• Pelanggaran kepp kategori berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:

a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;

b. adanya pemufakatan jahat;

c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;

d. menjadi perhatian publik; dan/atau

e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo ada keempat tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky (RR) serta Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah