PORTAL NGANJUK – Pagi ini pukul 09.00 WIB, 25 Agustus 2022 akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri untuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan dilaksanakan secara tertutup dengan dipimpin oleh Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, ketua KKEP.
“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” katanya dilansir dari pikiran-rakyat.com.
Sidang kode etik Ferdy Sambo ini akan dilaksanakan di ruang sidang KKEP gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sidang ini juga akan menentukan bagaimana nasib Ferdy Sambo ke depannya.
Tujuan dari sidang ini untuk menentukan apakah dia masih layak atau tidak menjadi anggota dari Polri dan diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo harus menghadapi sidang KKEP ini karena perbuatannya terhadap Brigadir J.