Usai Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Apa Saja yang Diperlukan, Berikut Penjelasannya

- 26 Agustus 2022, 10:11 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Perlu diketahui Ferdy Sambo sebelumnya telah melakukan sidang membahas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan terkait kasus Brigadir J.

Tentu saja sidang kode etik tidak selesai begitu saja, Ferdy Sambo setelah dinyatakan dipecat secara tidak terhormat kini mengajukan banding.

Agenda sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan sekitar 17 jam pada 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Polri, dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sesaat setelah putusan dibaca oleh Dofiri, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding, setelah itu dia akan menerima apapun hasilnya.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, dikutip dari ANTARA.

Selain itu respon yang ditampilkan mencoba minta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Wajah Sosok Asli Putri Candrawathi Berhasil Terkuak ke Publik?

Banyak senior, rekan Polri yang ikut menanggung perbuatannya, dirinya merasa menyesal akan bertanggung jawab menerima sanksi yang akan diberikan.

Tersangka utama penembakan Brigadir J itu punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding, tentu saja ini akan menjadi hasil akhir yang memiliki sifat mengikat.

Setelah sidang kode etik menghasilkan titik temu, akan dilanjutkan dengan peradilan pidana yang akan menyusul, belum ada keterangan kepastian waktu akan dilaksanakan.

Keputusan yang telah disampaikan, Ferdy Sambo telah kooperatif mau ditempatkan ke tempat khusus, selain itu resmi mendapatkan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Persoalan yang masih dicari saat ini adalah mengenai banding, mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022, seorang anggota Polri boleh mengajukan banding.

Banding bisa disampaikan kepada Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan diserahkan ke bagian Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Polwan di Bandung Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakannya, Saksi Beberkan Ada Kejanggalan: Pintu Depan...

Proses yang dilewati tidak sembarangan, Ferdy Sambo harus mengikuti alurnya secara runtut agar bandingnya bisa diterima.

Setelah semua berkas dirasa terpenuhi pihak Sekretariat KKEP akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dilaporkan ke Kapolri supaya membentuk sebuah tim yang terdiri dari ketua, wakil, hingga anggota, acuannya bisa melihat di Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Adapun beberapa alur yang perlu dilewati, berikut yang harus dipenuhi sesuai Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022:
Pasal 79
(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.

Baca Juga: Malam Ini Drawing Liga Europa 2022-2023, Man United, AS Roma, dan Arsenal Masuk Grup Apa?

Setelah semua itu dirasa cukup, proses akan berlanjut dan hasil banding akan diumumkan.

Demikian informasi mekanisme banding yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah