Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan

- 26 Agustus 2022, 14:54 WIB
Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan
Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

PORTAL NGANJUK – Sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada 25 Agustus 2022.

Dalam sidang yang kurang lebih 18 jam tersebut, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan beberapa pertanyaan dan diakhiri dengan pembacaan putusan.

Hasil putusan Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pelanggaran kode etik dan dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Episode Terbaru Anime Ao Ashi Episode 20 Sub Indo, Resmi dan Gratis

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang Irjen Ferdy Sambo berjalan kurang lebih 18 jam.

Sidang dimulai pada pukul 09:25 WIB pada tanggal 25 Agustus 2022 hingga pukul 02:00 WIB tanggal 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Pergoki Brigadir J Gendong Istri Ferdy Sambo Saat Tidur Di Sofa ke Dalam Kamar: Dia Mau…

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap kasus pembunuhan ajudannya Yoshua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi atas kesalahannya melanggar kode etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan menjatuhkan sanksi yang berupa etika dan sanksi administratif.

“Satu, sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pembacaan putusan Komjen Pol Ahmad Dofiri atas kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo.

“Dua, sanksi administratif yaitu, A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan tempat Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar, B. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman sanksi atas pelanggaran kode etiknya dengan penempatan khusus selama 21 hari.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo sudah melaksanakan sanksi khusus tersebut dan tinggal menunggu sisa hari yang sudah dijalaninya.

Pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Irjen Ferdy Sambo secara tegas mengajukan banding dan mengatakan akan menerima hasil banding dan siap untuk menerimanya.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah