Sanksi penempatan khusus berlangsung selama 21 hari di Mako Brimob.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengajukan haknya untuk mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo.
Ia juga meminta permohonan maaf kepada sejawatnya yang telah terlibat di dalam kasus ini.
Sidang ini dihadiri 15 saksi termasuk ketiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu ada nama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.
Baca Juga: 188 Nomor Apa? Perlukah Kita Menerima atau Mengabaikannya Saja? Simak Lengkapnya Disini
Lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahaya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
terakhir dari Patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. ***