PORTAL NGANJUK – Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Pol. Ferdy Sambosetelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya, Brigadir J.
Sidang Kode Etik dilakukan secara paralel dimulai pukul 09.25 WIB hingga pembacaan putusan sekitar pukul 01.25 WIB.
Baca Juga: Puskepi: Jangan Jual Pertalite ke Mobil Mewah!
Sidang Etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri dikutip dari ANTARANEWS, Jumat 26 Agustus 2022.
Di depan Komisi Sidang, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran, Begini Pendapat Puskepi
Tak hanya PTDH, Komisi Kode Etik Profesi Polri juga memberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada Sambo.