PORTAL NGANJUK – Sidang Komisi Kode Etik yang dilakukan kepada Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam dan berakhir dengan pembacaan putusan.
Sidang tersebut dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022 pada pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi yang dikutip dari Antara News.
Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Tersangka Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Serta Ferdy Sambo juga menerima sanksi dari Komisi Kode Etik Polri berupa penempatan khusus selama 21 hari, dan telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tinggal menunggu sisa harinya.
“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi Prasetyo.