Tentu saja ini menjadi perbincangan netizen, padahal sudah dipecat namun masih dibolehkan memakai almamater Polri.
Mendengar isu itu, Dedi memberikan jawaban bahwa masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dijelaskan bahwa pangkat Pati bintang 2 ke atas bisa dilantik atau dicabut oleh Jokowi.
Memang Kapolri memiliki hak, namun pencabutan harus melalui konsultasi Jokowi lebih dulu, baru pencabutan secara utuh dilakukan.
Masyarakat diminta untuk tidak memiliki spekulasi yang berlebihan, segala proses masih dilakukan untuk menyelesaikan kasus penembakan Brigadir J.
Demikian informasi rekonstruksi dan pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E.***