Dalam waktu dekat kemungkinan berkas kasus dari Ferdy Sambo akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Bisa segera diserahkan karena semua berkas hampir lengkap, bukti, keterangan, serta hadirnya agenda rekonstruksi akan membuat kasus semakin terang.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Dampak 29 Bendungan Baru Terhadap Sektor Pertanian Indonesia
Besar harapan keluarga Brigadir J untuk mendapatkan keadilan, merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan sang jenderal beserta istrinya Putri Candrawathi.
Padahal Brigadir J terkenal baik dan dekat dengan keluarga, namun tidak disangka kejadian mengenaskan harus terjadi kepadanya.
Keluarga Brigadir J tentu syok setelah mendengar kabar bahwa para tersangka adalah orang terdekat.
Hingga kini Polri telah memutuskan 5 orang menjadi tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, serta yang terakhir Putri Candrawathi.
Demikian penjelasan mengenai undangan rekonstruksi untuk keluarga Brigadir J.***