- Rekonstruksi atau reka adegan atau adegan ulang akan di hadiri Jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik juga akan menghadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara kedua belah pihak untuk menyaksikan langsung.
Selain pengacara kedua pihak dan JPU, penyidik juga akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas yang bertujuan untuk mengawasi jalannya rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beserta istri dan 3 anak buahnya.
"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," pungkas Dedi.***