Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 29 Agustus 2022, 11:39 WIB
Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya /PMJ News/

PORTAL NGANJUK – Kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dengan putusan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun sebelum menjalani sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Kapolri, berikut penjelasan surat pengunduran diri Ferdy Sambo bisa ditolak.

Baca Juga: UAS Akhirnya Buka Suara Soal Pembunuhan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Gagal Total Karena Ada Teriakan…

Menindaklanjuti kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya kasus tewasnya Brigadir Yoshua lantaran peristiwa tembak menembak antar polisi.

Kini diketahui bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pembunuhan berencana dengan lima tersangka yang sudah dikonfirmasi oleh Basreskrim Polri.

Baca Juga: Rekonstruksi Atau Adegan Ulang Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Besok, Selasa 30 Agustus 2022

Lima tersangka tersebut yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, RR, KM, dan yang terakhir Putri Candrawathi.

Selain lima tersangka yang di konfirmasi oleh Bareskrim Polri, kasus pembunuhan Brigadir J juga menyeret hingga 83 personel Polri dengan tugas masing-masing yang diduga melanggar kode etik profesi.

Perdana, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukannya atas pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo diduga selaku dalang atas pembunuhan ajudannya tersebut.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga memerintahkan anggotanya untuk membuat keterang palsu atas peristiwa pembunuhan tersebut, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti.

Dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jumat 25-26 Agustus 2022.

Dalam sidang kode etik tersebut diputuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun diketahui juga sebelum dilaksanakannya sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dari Institusi Polri yang diberikan kepada Kapolri.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kapolri bahwa ada aturan yang harus dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku.

Kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dikatakan harus diselesaikan melalui sidang kode etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Hal tersebut seperti menjawab bahwa surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu ditolak, dan akan dilanjutkan dengan sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo saat mendengar putusan hasil sidang kode etik.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x