Namun pada rekonstruksi ini, pisau diungkap sebagai barangbukti.
Menurutnya, kini penyidik telah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk terkait hal ini.
“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 haruslima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa,” ujar Dedi lagi.
Sejalan dengan keterangan Dedi Prasetyo, Dirtipidum BareskrimPolri Andi Rian Djajadi memaparkan pisau itu menjadi barangbukti terkait peristiwa di Magelang.
“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwa apa, ya nanti lah,” kata Andi Rian.
Baca Juga: Heboh! DPR akan Anggarkan Dana Rp955 Juta hanya untuk Membeli Kalender, Formappi: Siapa Saja Nanti…
Sebelumnya, Andi Rian telah mengkonfirmasi sebanyak 78 adegan diperagakan dalam pelaksanaan rekonstruksi yang bertempat di kediaman pribadi dan dinas Ferdy Sambo.
Di rumah Magelang, kata Andi, sebanyak 16 adegan meliputiperistiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.
35 adegan di rumah Saguling yang meliputi peristiwa 8 Juli2022 hingga setelah kematian Brigadir J.
Kemudian di lokasi terakhir, di Duren Tiga, ada sebanyak 27 adegan, yakni peristiwa pembunuhan Btrigadir J. ***