Sedangkan tidak lebih dari 30 persen kendaraan bermotor yang menggunakan Pertalite.
Kenaikan harga BBM, katanya, tidak dapat dihindari. Menurutnya, dana subsidi BBM Tahun Anggaran 2022 akan terserap habis pada bulan November 2022.
“Jika pemerintah mempertahankan harga BBM dan gas bersubsidi seperti saat ini, yang jauh berada di bawah harga perekonomian, maka pada TA 2023 yang akan datang, pemerintah diharuskan untuk “Top-up” Rp198 truliun, sehingga total subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp700 triliun,” kata Abdul.
Akibat dari kenaikan BBM jelas akan memicu peningkatan harga barang kebutuhan pokok.
Mengenai hal itu, ia mengatakan bahwa jalan yang harus ditempuh pemerintah adalah meringankan beban kenaikan harga itu.
Caranya yaitu mengalihkan anggaran yang diperoleh dari pengurangan subsidi BBM kepada Bantuan Sosial (Bansos) pada rakyat miskin. ***