PORTAL NGANJUK – Diketahui bahwa telah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi bahwa dalam rekonstruksi tersebut pengacara dari Brigadir J tidak diperbolehkan untuk melihat proses rekonstruksi.
Menanggapi hal tersebut sang ayah dari mendiang Brigadir J mengaku kecewa.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi Tewaskan 10 Orang, Polisi: Kemungkinan Bukan karena Rem Blong
Samuel Hutabarat sebagai ayah dari Brigadir J mengutarakan perasaan kecewanya kepada awak media.
“Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk,” ujar Samuel pada 30 Agustus 2022, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.
Adapun dalam proses rekonstruksi tersebut menghadirkan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan sang sopir bernama Kuat Maruf.
Baca Juga: 10 Korban Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Begini Kronologinya
Samuel mengatakan bahwa pengacara Brigadir J dilarang memasuki pelaksanaan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andri Rian Djajadi.