PORTAL NGANJUK – Hasil temuan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J telah disampaikan langsung oleh Komnas HAM.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pun turut buka suara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan LPSK yakni mengenai temuan dugaan pelecehan seksual oleh Briagdir J kepada Putri Candrawathi ketika di Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan mengenai temuan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Edwin Partogi mengaku bahwa terdapat 7 kejanggalan yang ditemukannya, akan tetapi dirinya hanya bisa menyebutkan yang 6 kejanggalan saja.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan sesksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” kata Edwin, dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran-Rakyat.com.
Dibawah ini merupakan 6 kejanggalan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,