Terbaru! Pemerintah Terapkan Kembali Aturan PPKM Level 1 untuk Semua Wilayah Indonesia, Bakal Ketat Lagi?

- 6 September 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut. /UNSPLASH/@maximeutopix

PORTAL NGANJUK - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diumumkan akan diperanjang, aturan ini diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Penerapan aturan PPKM level 1 berlaku hari ini, 6 September sampai 3 Oktober 2022.

Seluruh aturan PPKM level 1 mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, serta Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Keputusan itu telah disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian dan telah disahkan pada Senin, 5 September 2022.

"Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," isi Inmendagri.

Lantas apa saja aturan yang tertuang untuk menerapkan PPKM level 1, benarkah akan ketat lagi? Berikut penjelsannya.

Baca Juga: Ditengah Naiknya BBM, Motor Listrik Bisa Jadi Solusi Buat Kamu: Daftar Harga dan Jenis

  1. Mengenai Work From Office (WFO)

WFO atau bekerja dari kantor bisa tetap tenang, tidak akan ada pengekangan dalam bentuk kapasitas maksimal.

Mengacu pada keputusan Inmendagri, untuk WFO yang bergerak dibidang non esensial bisa menerapkan kapasitas maksimal 100 persen.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x