PORTAL NGANJUK – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan melakukan sidang terhadap tersangka obstruction of justice, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Selasa, 6 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa sidang besok adalah Kombes Pol. AN.
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria),” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2022, dikutip dari ANTARANEWS.
Seperti halnya sidang-sidang sebelumnya, sidang kode etik Kombes Pol. Agus Nurpatria dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Baca Juga: Kombes Pol. Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik, PTDH Lagi?
Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, kemudian dilanjutkan putusan.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tambahnya.
Sebagai informasi, Komjen Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Progam Bansos Jalan, Progam Prioritas Jangan Dilupakan!