Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi di Lampung Lebih Kejam Dari Ferdy Sambo, Di Bunuh Depan Anak Istrinya

- 6 September 2022, 12:20 WIB
Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi di Lampung Lebih Kejam Dari Ferdy Sambo, Di Bunuh Depan Anak Istrinya
Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi di Lampung Lebih Kejam Dari Ferdy Sambo, Di Bunuh Depan Anak Istrinya /Teras Gorontalo/

Sementara itu, mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait  pasal 338 KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah