Sementara itu, mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pasal 338 KUHP yang berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”***
Sementara itu, mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pasal 338 KUHP yang berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”***
Editor: Yusuf Rafii