PORTAL NGANJUK – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) membuka diskusi publik untuk menyosialisasikan RKUHP.
Sosialisasi terbuka ini dilakukan secara virtual agar masyarakat luas bisa mengikuti.
“Tim perumusnya silih berganti sejak 59 tahun yang lalu dan telah melalui arahan dari sebanyak tujuh presiden Republik Indonesia. Saat ini RKUHP relatif siap untuk diundangkan,” kata Mahfud MD, saat membuka diskusi publik RKUHP di Surabaya, dikutip dari ANTARANEWS.
Diskusi pubilk ini bisa ditonton langsung melalui media YouTube dan Zoom.
Baca Juga: RKUHP Siap Diluncurkan, Begini Langkah Pertama Kemenpolhukam
Diskusi publik RKUHP merupakan diskusi yang kedua setelah 23 Agustus 2022 lalu yang digelar di Jakarta.
Mahfud MD mengatakan RKUHP siap untuk diundangkan setelah melalui perumusan panjang sejak 1963.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebelum diundangkan, RKUHP diminta agar didiskusikan dan didalami agar mencapai kesepahaman.
Ia kemudian memaparkan KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan kolonial Belanda.