PORTAL NGANJUK – Sejak kenaikan harga BBM termasukPertalite pada 3 September 2022 lalu, pemerintah juga membuataturan terkait kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam wacana aturan yang beredar saat ini, mobil yang tidakboleh pakai Pertalite adalah kendaraan roda empat yang memiliki mesin mulai 1.400 cc ke atas.
Hal ini juga ditegaskan oleh anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman yang mengatakan revisi perpres tentang aturanmobil yang tidak boleh dan boleh memakai BBM bersubsiditelah selesai pembahasannya.
Baca Juga: Mastistis Adalah? Berikut Penyebab, Faktor Risiko, Gejala, dan Cara Mengobati Dan Pencegahan
Saat ini perpres tersebut telah diserahkan ke KementerianBUMN untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Jika benar aturan tersebut diterapkan, maka nantinya mobil baruyang memiliki mesin dibawah 1.400 CC boleh memakaiPertalite.
Ada sejumlah jenis mobil baru seperti LCGC, MPV, SUV kecilserta city car yang memakai mesin dengan kapasitas tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Mastitis? Tidak Hanya Ria Ricis, Tapi Ibu Lain Juga Bisa, Kenali Gejala Serta Pencegahannya
Berikut ini daftar mobil Daihatsu, Honda, Toyota, Nissan, Suzuki dan merek lainnya yang boleh mengisi BBM Pertalite.
Daihatsu