Lemkapi: Hasil Lie Detector Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Kebenaran

- 9 September 2022, 06:30 WIB
Hasil lie detector ART Putricandrawathi akhirnya terungkap.
Hasil lie detector ART Putricandrawathi akhirnya terungkap. /

PORTAL NGANJUK – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta agar uji kebohongan (lie detector) hanya difungsikan sebagai pembanding saja.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Ia mengatakan agar penyidik tidak terpaku pada lie detector meskipun hasilnya berkata jujur.

“Jangan menjadikan hasil ‘lie detector’ tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Hadapi Real Sociedad, MU Yakin Bisa Menang? Berikut Link Streaming Gratis

Hasil uji kebohongan, kata Edi, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Hasil ‘lie detector’ Cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun,” tambah Edi.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya proses hukum polisi tidak harus mendapatkan pengakuan dari tersangka.

“Tetapi paling penting, penyidik memiliki bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Edi.

Baca Juga: KKEP Hadirkan 3 Saksi Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, Siapa Mereka?

Dosen Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu meminta agar penyidik fokus mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP terkait keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

“Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini,” jelasnya.

Penyidik melakukan uji coba kebohongan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang etik, termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terkait Surat Senjata Api Bharada E?

Saat ini tersisa tiga tersangka yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya masih menunggu giliran untuk dilakukan sidang etik.

Dalam 30 hari kedepan, Biro Wabprof Polri menjadwalkan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah