Mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang Kode Etik Polri Siang Ini

- 9 September 2022, 15:54 WIB
Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik
Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik /Dok. Pmj/

PORTAL NGANJUK - AKBP Jerry Raymon, Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya jalani sidang kode etik Jumat ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AKBP Jerry menjalani sidang kode etik tersebut terkait dengan penangan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 9 September 2022.

Sidang kode etik terhadap mantan Wadirreskrimum ini akan dilaksanakan setelah sidang pertama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita.

Baca Juga: MenkopUKM Siapakan Bantuan Untuk UMKM Terdampak Naiknya Harga BBM

“Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Portal-Nganjuk.com dari Antara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang kode etik AKBP Jerry masuk ke dalam kategori pelanggaran kode etik berat.

Sedangkan untuk AKBP Pujiyarto masuk ke dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut tentang peran keduanya dalam penangan kasus TKP di Duren Tiga.

Baca Juga: Bersama Dubes China, Menkominfo Diskusikan Kerja Sama Bidang Informasi dan Komunikasi Dengan Tiongkok

Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut saat sidang kode etik telah mendapatkan putusan.

“Untuk AKBO O, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,” ujar Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus lalu bersama dengan 22 anggota Polri lainnya yang juga terlibat.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi Tidak Diungkap Polri, Apakah Ada Yang Di Sembunyikan?

Kedua AKBP itu kemudian dimutasi sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel terhadap pelanggaran etik tidak profesional dalam penangan TKP Duren Tiga.

Sebelum AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto, Irjen Pol. Ferdy Sambo terlebih dahulu disidangkan oleh Biro Wabprof terkait pelanggaran kode etik berat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putusan sidang terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo kemudian dibacakan pada Jumat dini hari, 25 Agustus 2022 lalu.

Kemudian pada hari Kamis, 1 September 2022 kembali digelar sidang kode etik terhadap pelanggar Kompol Chuck Purwanto.

Lalu pada hari Jumat, 2 September 2022 digelar sidang kode etik terhadap pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Dan terakhir pada hari Selasa,  September 2022 sidang kode etik untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan sidang kode etik kemudian dibacakan pada hari Rabu, 7 September 2022.

Hakim komisi kode etik lalu menjatuhlan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar tersebut.

Keempatnya lalu mengajukan banding sesuai dengan hak yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang kode etik Polri akan kembali digelar pekan depan kepada tiga orang yang tersisa, mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x