Ternyata Ini Biang Keladinya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat

- 9 September 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /

PORTAL NGANJUK – Secara Tiba-tiba pada Selasa, 6 September 2022 sebanyak 23 orang tikus koruptor bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Hal itu membuat pertanyaan besar publik, ternyata ini lo biangkeladinya sehingga para tikus koruptor maling uang rakyat itu bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan bisa bebas.

Lini pertama yang memberikan lampu hijau bagi ke 23 orang koruptor tersebut mendapatkan status bebas bersyarat di jelaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ratu Elizabeth II

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas yakni Rika Aprianti menegaskan jika pembebasan bersyarat kepada 23 tikus koruptor tersebut sudah sesuai aturan.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Rika pada awak media Rabu 7 September 2022.

Rika menyebutkan mengenai Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut berisi 4 ayat rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Om Kuat Melihat Putri Candrawathi Tergeletak di Kamar Mandi, Gelagat Aneh Brigadir J Mulai Terungkap

Pasal 10

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x