Praktis! Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Simak Caranya Disini

- 10 September 2022, 08:32 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

PORTAL NGANJUK – Berikut ini merupakan petunjuk untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cukup menggunakan HP saja.

Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM sangatlah mudah tanpa perlu melakukan antre lagi ke kantor polisi.

Kabar membahagiakan datang bagi anda yang hendak memperpanjang SIM dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Download Anime Bucchigire! Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 RESMI Resolusi 360p-1080p

Pasalnya Korps Lalu lintas Polri (Korlantas Polri) mempunyai sebuah program baru yakni perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari laman NTMC Polri, berikut ini merupakan syarat dan tatacara perpanjangan SIM.

Langkah yang dibutuhkan adalah dengan mengisi formulir yang sudah tertera dalam perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Download Ao Ashi Episode 22 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 Sub Indonesia Resolusi 360p-1080p

Sebelum mengetahui tatacaranya, berikut ini merupakan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM online.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x